Pekanbaru, 15 September 2024 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menerima penitipan seorang warga negara Malaysia berinisial RLLP (46), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. Proses serah terima dilaksanakan pada hari Minggu, 15 September 2024, pukul 12.00 WIB di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Penitipan RLLP dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Penyerahan ini diwakili oleh Thomas Teguh Candra Aprianto, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pekanbaru, dan diterima oleh Dewi Nataline, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Pekanbaru.
RLLP diduga melanggar pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dititipkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum ditempatkan di Rumah Detensi, petugas melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta penggeledahan sesuai prosedur.
Proses serah terima berjalan dengan aman dan kondusif. Deteni tersebut kini berada di Rudenim Pekanbaru untuk menunggu proses lanjutan. Kegiatan ini telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kepala Divisi Keimigrasian. Selain itu, registrasi 2P1 yang mencakup pengambilan foto, sidik jari, dan pencatatan identitas deteni juga telah dilakukan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Rudenim Pekanbaru dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam penanganan deteni sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.