Pada tahun 1992 berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa karantina imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya. Berdasarkan undang-undang tersebut maka dikenallah istilah Karantina Imigrasi sebagai bentuk permulaan dari Rudenim.
Pada Maret 2004, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.01.PR.07.04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, maka sejak saat itulah istilah Karantina Imigrasi berubah menjadi rudenim. Saat ini, rudenim telah berada di tiga belas kota di Indonesia. Rudenim menjadi tempat penampungan sementara bagi para pencari suaka ataupun pengungsi yang datang ke Indonesia sebelum dikembalikan ke negara asalnya.
Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru di resmikan pada tanggal 26 Januari 2005 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yakni Bapak Hamid Awaludin. Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru beralamat di Jl. OK.M. Jamil No. 2a yang merupakan salah satu Unit Pelaksanan Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.