BERITA TERKINI
Jakarta - Pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Stranas BHAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.
“Tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Untuk implementasinya, Kemenkumham menginisiasi rancangan Stranas BHAM yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023 lalu,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada peluncuran Stranas BHAM di Graha Pengayoman Kemenkumham, Senin (06/11/2023).
Yasonna menjelaskan Stranas BHAM berisi panduan-panduan yang riil dan detail bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengarusutamakan Bisnis dan HAM dalam dunia usaha.
Ia mengungkapkan peluncuran Stranas BHAM merupakan awal dari jalan panjang pemerintah memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis. Saat ini, Kemenkumham tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM tentang mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.
“Setelah peluncuran Stranas BHAM, Kemenkumham langsung menyusun peraturan turunannya agar gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah bisa segera bergerak. Gugus tugas ini yang mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas HAM,” ucap Yasonna.
Yasonna meminta Gugus Tugas Nasional dan Daerah untuk menciptakan alur komunikasi yang efektif, karena Gugus Tugas Daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional.
Dalam peluncuran Stranas BHAM, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional BHAM. Mahfud berharap Gugus Tugas Daerah BHAM segera dibentuk menyusul dikukuhkannya Gugus Tugas Nasional.
“Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Mahfud.
Mahfud menyatakan Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM. Ia menilai penghormatan HAM akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.
“Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global,” ujarnya.
Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.
Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.
Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM
Administrator Rudenim Pekanbaru
AALCO Akan Terus Suarakan Kepentingan
Negara-negara Asia di Tingkat Global
Bali, 20 Oktober 2023 – Indonesia akan terus mendorong agar Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) menjadi organisasi yang bisa menjadi medium untuk menyampaikan kepentingan negara Asia dan Afrika di tingkat global. Berbagai pembahasan yang dilakukan dalam rangkaian kegiatan 61st Annual Session of Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) menghasilkan beberapa rekomendasi dan tanggapan positif dari delegasi yang hadir.
Beberapa agenda utama pembahasan yang dilakukan selama lima hari pelaksanaan sidang tahunan AALCO adalah tentang isu-isu terkait asset recovery, Hukum Laut yang mencakup pula isu illegal fishing, pelanggaran hukum internasional di Palestina, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, kenaikan permukaan laut dalam agenda International Law Commission (ILC), Hukum Dagang dan Investasi Internasional, dan Hukum Luar Angkasa.
Pada sesi yang membahas tentang asset recovery, delegasi Indonesia mendapatkan dukungan positif terkait usulan membentuk Asset Recovery Expert Forum. Usulan Indonesia ini disambut baik oleh mayoritas negara-negara Asia-Afrika yang memandang bahwa pemulihan aset hasil kejahatan membutuhkan proses yang kompleks. Negara-negara Asia-Afrika akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja Asset Recovery Expert Forum. Di tahap awal, negara-negara anggota AALCO akan membentuk contact group yang terdiri dari perwakilan negara anggota, yang dapat berasal dari kalangan pejabat pemerintah, praktisi, maupun akademisi.
Contact group ini nantinya dapat menyelenggarakan pertemuan informal, baik virtual maupun secara fisik untuk membahas hal-hal yang menjadi perhatian bersama terkait pemulihan aset hasil kejahatan. “Kami yakin bahwa group of experts ini dapat menjadi salah satu solusi dalam menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam upaya pemulihan aset,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Pembahasan mengenai illegal fishing menjadi hal yang penting bagi Indonesia karena Indonesia mengangkat isu untuk memasukkan illegal fishing sebagai Kejahatan Terorganisir Transnasional (TOC). Negara-negara anggota mencatat isu yang dikemukakan oleh Indonesia, mengingat bahwa illegal fishing ini dapat mengakibatkan dampak yang besar terhadap ketersediaan ikan, lingkungan, sosial serta ekonomi suatu negara. Diskusi-diskusi lanjutan diperlukan dalam pembentukan kerangka hukum internasional terkait kriminalisasi illegal fishing sebagai tindak pidana serius.
Agenda lain yang juga menjadi perhatian Indonesia adalah terkait isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Indonesia menekankan pentingnya pendekatan berimbang antara kepentingan lingkungan yang diusung oleh negara-negara maju dengan kondisi pembangunan negara-negara berkembang, dalam pembentukan instrumen hukum internasional. Posisi Indonesia ini sejalan dengan posisi negara-negara anggota AALCO yang mayoritas merupakan negara berkembang yang sedang dalam tahap pembangunan
Terkait isu Palestina, mayoritas negara anggota AALCO menyoroti eskalasi perkembangan situasi di Palestina. Indonesia berpendapat bahwa kekerasan dan peperangan di Palestina harus segera dihentikan, serta untuk mendorong AALCO untuk dapat terus memberikan perteimbangan kepada International Law Commission dan Special Rapporteur sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan respons internasional dan memberikan bobot hukum atas isu ini. Indonesia juga menekankan pentingnya penyelesaian akar permasalahan konflik Israel-Palestina ini sesuai dengan parameter yang ditetapkan PBB.
“Terkait isu ini, sangat penting bagi AALCO untuk memainkan peran sebagai organisasi yang bisa menggalang komunitas internasional dalam mendukung dan mendorong konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Yang terpenting, akar penyebab konflik, yaitu pendudukan wilayah Palestina oleh Israel, harus diselesaikan sesuai dengan parameter yang disepakati PBB,” terang Yasonna.
Pameran Produk Unggulan dan Diskusi Panel
Selain persidangan, kegiatan 61st Annual Session of AALCO juga menghadirkan sekitar 70 booth pameran produk unggulan dari beberapa UMKM di Bali. Program pendukung lain yang digelar selama sidang tahunan AALCO adalah side-event berupa diskusi panel yang menghadirkan pembicara dari dalam dan luar negeri. Topik-topik yang dibahas pada kegiatan ini adalah tentang forum bisnis, asset recovery, hukum humaniter, dan Hague Conference on Private International Law (HCCH).
“Rangkaian kegiatan Sesi Tahunan AALCO ke-61 ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi seluruh stakeholders terkait untuk memperhatikan isu-isu yang berkembang secara global dan mempersiapkan Indonesia untuk dapat memiliki suara yang dapat menggerakkan komunitas kawasan Asia-Afrika secara khusus dan komunitas internasional secara umum,” pungkas Yasonna.
AALCO Akan Terus Suarakan Kepentingan Negara-negara Asia di Tingkat Global
Administrator Rudenim Pekanbaru
Keluarga Besar Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Mengucapkan
Selamat dan Sukses Atas Jabatan Baru Kepada Bapak Supartono sebagai Kepala Biro Kepegawaian dan Bapak Eko Budianto sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pelantikan Pimti Pratama
Administrator Rudenim Pekanbaru
Pekanbaru – Selasa (17/10), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir melakukan pelantikan, pengambilan sumpah Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Kegiatan pelantikan dihadiri oleh para Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, para Pejabat Struktural, serta jajaran pada Kanwil Kemenkumham Riau. Turut hadir pula Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Panogu H.D. Sitanggang dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang serbaguna Ismail Saleh tersebut.
Diantara 17 Pejabat Keimigrasian yang dilantik salah satunya adalah Kepala Seksi Perawatan dan Kesahatan pada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Bertoni Parluhutan. selain itu juga dilantik Pejabat Fungsional Tertentu yaitu Asbeni Mai Fitra sebagai Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Usai melantik dan mengambil sumpah, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat serta mengingatkan tugas dan amanah baru yang diemban oleh para pejabat administrasi dan fungsional tertentu yang baru saja dilantik. “Saya berharap seluruh jajaran dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sadari bahwa apa yang saudara kerjakan akan senantiasa dinilai oleh masyarakat, juga dilihat dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa kelak di kemudian hari,” pesannya.
Pelantikan Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau
Administrator Rudenim Pekanbaru
Kamis (24/8) Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Bangladesh berinisial MUMA 24 tahun.
MUMA ditemukan oleh Angkatan Laut (Lanal) Dumai bersama 28 orang lainnya di Pesisir Pantai Kecamatan Medang Kampai, Dumai pada tanggal 13 Mei 2023.
Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dilakukan usulan cekal.
Dengan dilaksanakannya pendeportasian ini, maka jumlah Immigratoir dibawah Pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru saat ini adalah 9 orang.
Pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Bangladesh
Administrator Rudenim Pekanbaru
Jakarta - Pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Stranas BHAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.
“Tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Untuk implementasinya, Kemenkumham menginisiasi rancangan Stranas BHAM yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023 lalu,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada peluncuran Stranas BHAM di Graha Pengayoman Kemenkumham, Senin (06/11/2023).
Yasonna menjelaskan Stranas BHAM berisi panduan-panduan yang riil dan detail bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengarusutamakan Bisnis dan HAM dalam dunia usaha.
Ia mengungkapkan peluncuran Stranas BHAM merupakan awal dari jalan panjang pemerintah memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis. Saat ini, Kemenkumham tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM tentang mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.
“Setelah peluncuran Stranas BHAM, Kemenkumham langsung menyusun peraturan turunannya agar gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah bisa segera bergerak. Gugus tugas ini yang mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas HAM,” ucap Yasonna.
Yasonna meminta Gugus Tugas Nasional dan Daerah untuk menciptakan alur komunikasi yang efektif, karena Gugus Tugas Daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional.
Dalam peluncuran Stranas BHAM, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional BHAM. Mahfud berharap Gugus Tugas Daerah BHAM segera dibentuk menyusul dikukuhkannya Gugus Tugas Nasional.
“Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Mahfud.
Mahfud menyatakan Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM. Ia menilai penghormatan HAM akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.
“Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global,” ujarnya.
Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.
Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.
AALCO Akan Terus Suarakan Kepentingan
Negara-negara Asia di Tingkat Global
Bali, 20 Oktober 2023 – Indonesia akan terus mendorong agar Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) menjadi organisasi yang bisa menjadi medium untuk menyampaikan kepentingan negara Asia dan Afrika di tingkat global. Berbagai pembahasan yang dilakukan dalam rangkaian kegiatan 61st Annual Session of Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) menghasilkan beberapa rekomendasi dan tanggapan positif dari delegasi yang hadir.
Beberapa agenda utama pembahasan yang dilakukan selama lima hari pelaksanaan sidang tahunan AALCO adalah tentang isu-isu terkait asset recovery, Hukum Laut yang mencakup pula isu illegal fishing, pelanggaran hukum internasional di Palestina, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, kenaikan permukaan laut dalam agenda International Law Commission (ILC), Hukum Dagang dan Investasi Internasional, dan Hukum Luar Angkasa.
Pada sesi yang membahas tentang asset recovery, delegasi Indonesia mendapatkan dukungan positif terkait usulan membentuk Asset Recovery Expert Forum. Usulan Indonesia ini disambut baik oleh mayoritas negara-negara Asia-Afrika yang memandang bahwa pemulihan aset hasil kejahatan membutuhkan proses yang kompleks. Negara-negara Asia-Afrika akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja Asset Recovery Expert Forum. Di tahap awal, negara-negara anggota AALCO akan membentuk contact group yang terdiri dari perwakilan negara anggota, yang dapat berasal dari kalangan pejabat pemerintah, praktisi, maupun akademisi.
Contact group ini nantinya dapat menyelenggarakan pertemuan informal, baik virtual maupun secara fisik untuk membahas hal-hal yang menjadi perhatian bersama terkait pemulihan aset hasil kejahatan. “Kami yakin bahwa group of experts ini dapat menjadi salah satu solusi dalam menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam upaya pemulihan aset,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Pembahasan mengenai illegal fishing menjadi hal yang penting bagi Indonesia karena Indonesia mengangkat isu untuk memasukkan illegal fishing sebagai Kejahatan Terorganisir Transnasional (TOC). Negara-negara anggota mencatat isu yang dikemukakan oleh Indonesia, mengingat bahwa illegal fishing ini dapat mengakibatkan dampak yang besar terhadap ketersediaan ikan, lingkungan, sosial serta ekonomi suatu negara. Diskusi-diskusi lanjutan diperlukan dalam pembentukan kerangka hukum internasional terkait kriminalisasi illegal fishing sebagai tindak pidana serius.
Agenda lain yang juga menjadi perhatian Indonesia adalah terkait isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Indonesia menekankan pentingnya pendekatan berimbang antara kepentingan lingkungan yang diusung oleh negara-negara maju dengan kondisi pembangunan negara-negara berkembang, dalam pembentukan instrumen hukum internasional. Posisi Indonesia ini sejalan dengan posisi negara-negara anggota AALCO yang mayoritas merupakan negara berkembang yang sedang dalam tahap pembangunan
Terkait isu Palestina, mayoritas negara anggota AALCO menyoroti eskalasi perkembangan situasi di Palestina. Indonesia berpendapat bahwa kekerasan dan peperangan di Palestina harus segera dihentikan, serta untuk mendorong AALCO untuk dapat terus memberikan perteimbangan kepada International Law Commission dan Special Rapporteur sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan respons internasional dan memberikan bobot hukum atas isu ini. Indonesia juga menekankan pentingnya penyelesaian akar permasalahan konflik Israel-Palestina ini sesuai dengan parameter yang ditetapkan PBB.
“Terkait isu ini, sangat penting bagi AALCO untuk memainkan peran sebagai organisasi yang bisa menggalang komunitas internasional dalam mendukung dan mendorong konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Yang terpenting, akar penyebab konflik, yaitu pendudukan wilayah Palestina oleh Israel, harus diselesaikan sesuai dengan parameter yang disepakati PBB,” terang Yasonna.
Pameran Produk Unggulan dan Diskusi Panel
Selain persidangan, kegiatan 61st Annual Session of AALCO juga menghadirkan sekitar 70 booth pameran produk unggulan dari beberapa UMKM di Bali. Program pendukung lain yang digelar selama sidang tahunan AALCO adalah side-event berupa diskusi panel yang menghadirkan pembicara dari dalam dan luar negeri. Topik-topik yang dibahas pada kegiatan ini adalah tentang forum bisnis, asset recovery, hukum humaniter, dan Hague Conference on Private International Law (HCCH).
“Rangkaian kegiatan Sesi Tahunan AALCO ke-61 ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi seluruh stakeholders terkait untuk memperhatikan isu-isu yang berkembang secara global dan mempersiapkan Indonesia untuk dapat memiliki suara yang dapat menggerakkan komunitas kawasan Asia-Afrika secara khusus dan komunitas internasional secara umum,” pungkas Yasonna.
Keluarga Besar Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Mengucapkan
Selamat dan Sukses Atas Jabatan Baru Kepada Bapak Supartono sebagai Kepala Biro Kepegawaian dan Bapak Eko Budianto sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pekanbaru – Selasa (17/10), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir melakukan pelantikan, pengambilan sumpah Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Kegiatan pelantikan dihadiri oleh para Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, para Pejabat Struktural, serta jajaran pada Kanwil Kemenkumham Riau. Turut hadir pula Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Panogu H.D. Sitanggang dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang serbaguna Ismail Saleh tersebut.
Diantara 17 Pejabat Keimigrasian yang dilantik salah satunya adalah Kepala Seksi Perawatan dan Kesahatan pada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Bertoni Parluhutan. selain itu juga dilantik Pejabat Fungsional Tertentu yaitu Asbeni Mai Fitra sebagai Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Usai melantik dan mengambil sumpah, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat serta mengingatkan tugas dan amanah baru yang diemban oleh para pejabat administrasi dan fungsional tertentu yang baru saja dilantik. “Saya berharap seluruh jajaran dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sadari bahwa apa yang saudara kerjakan akan senantiasa dinilai oleh masyarakat, juga dilihat dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa kelak di kemudian hari,” pesannya.
Kamis (24/8) Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Bangladesh berinisial MUMA 24 tahun.
MUMA ditemukan oleh Angkatan Laut (Lanal) Dumai bersama 28 orang lainnya di Pesisir Pantai Kecamatan Medang Kampai, Dumai pada tanggal 13 Mei 2023.
Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dilakukan usulan cekal.
Dengan dilaksanakannya pendeportasian ini, maka jumlah Immigratoir dibawah Pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru saat ini adalah 9 orang.
Keluarga Besar Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru mengucapkan :
"Selamat Hari Dharma Karya Dhika Ke-78 Tahun"
Kemenkumham Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju
Segenap Jajaran Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru mengucapkan
Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78
"Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"
Sanur – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengajak para pelaku bisnis untuk bersinergi bersama pemerintah memerangi perdagangan orang. Hal ini disampaikan Menkumham saat memberikan sambutan pada Government and Business Forum (GABF) di Hyatt Regency Sanur, Bali, Kamis (10/08/2023).
"Perdagangan orang yang terkait dengan penipuan online telah menjadi masalah besar. Untuk itu saya mengajak para pebisnis muda untuk bersama-sama pemerintah memerangi perdagangan orang," ujar Yasonna di hadapan para peserta GABF yang merupakan young technopreneurs.
Lebih lanjut Menkumham menyampaikan, banyakmya praktek bisnis yang tidak etis mendorong indonesia untuk membentuk gugus tugas dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam memerangi perdagangan manusia.
"Di tingkat bilateral kami telah melakukan banyak perjanjian dengan negara-negara asing tentang bantuan timbal balik, ekstradisi, dan kerja sama hukum," lanjutnya.
Di akhir sambutannya, Menkumham menyampaikan pentingnya penggunaan teknologi untuk mencegah kejahatan transnasional. Di sisi lain, teknologi canggih membuat kejahatan transnasional meningkat karena penjangkauannya global. Indonesia juga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing, di dukung oleh reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan Berbisnis di Indonesia.
"Kita juga harus bisa memanfaatkan teknologi canggih untuk menangkal kejahatan transnasional. Mempromosikan kerja sama melalui teknologi digital, dan platform media sosial untuk memerangi perdagangan manusia adalah cara yang efektif. Kita harus menetapkan alat dan pedoman praktis serta berbagi praktik terbaik di bawah keterlibatan GABF dengan pemangku kepentingan lainnya," tandas Yasonna.
Government and Business Forum merupakan forum bersama yang diinisiasi oleh Australia dan Indonesia, yang berawal dari timbulnya banyak kasus perdagangan orang, dimana sektor swasta memiliki peran yang sangat penting dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Turut hadir dalam kegiatan GABF kali ini, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno.L.P. Marsudi, (Co-Chair Bali Proses RI), Menlu Australia Penny Wong (Co-chair Bali Proses Australia) yang hadir secara daring, Garibaldi Thohir (Co-chair GABF RI), Andrew Forest (Co-chair GABF Australia), pelaku bisnis, perwakilan kementerian/lembaga, aktifis, selebriti dan beberapa perwakilan negara anggota. (Feroza)
Pekanbaru – Menjelang puncak hari lahir Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 tahun 2023, berbagai rangkaian kegiatan yang bermanfaat masih terus dilaksanakan sebagai wujud syukur atas usia pengabdian yang semakin matang. Pada Kamis (10/8), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Jalan Sehat dengan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis se-Pekanbaru dan notaris di Pekanbaru.
Bertempat di halaman Kanwil Kemenkumham Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu membuka kegiatan secara resmi serta memberikan arahan kepada seluruh jajaran yang mengikuti jalan sehat. Kegiatan ini juga di hadiri oleh para Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Riau. “Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kekompakan dan menjalin silaturahmi diantara kita, untuk itu diharapkan untuk tetap menjaga sikap saat melakukan jalan santai. Tetap taat peraturan lalu lintas. Jangan sampai kegiatan ini mengganggung kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.” Ujar Kakanwil.
Acara ini dimulai dengan pengibaran bendera sebagai tanda pelepasan peserta dengan didampingi oleh Ibu Kakanwil Ade Erma Jahari, Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung beserta Ibu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik beserta Ibu, dan dan Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto yang diwakili oleh Ibu Kadiv. Jalan santai juga diikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Pekanbaru, para Pejabat Struktural, JFT, JFU dan jajaran dari seluruh satuan kerja se-Pekanbaru beserta keluarga. Hadir pula Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Riau dan Lembaga Bantuan Hukum se-provinsi Riau memeriahkan kegiatan.
Kegiatan juga dilanjutkan dengan berbagai lomba tradisional seperti balap karung, lomba bakiak dan tarik tambang. Acara ditutup dengan pembagian doorprize serta adanya pembagian hadiah bagi para pemenang lomba. Seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan dengan lancar.
Denpasar - Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.
“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).
Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.
“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.
Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.
Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.
“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” kata Yasonna.
Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia," ucap Koster.
Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.
"Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini," ucap Asep.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.
Keluarga Besar Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Mengucapkan:
"Selamat Hari Jadi Provinsi Riau ke-66 Tahun"
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan masa Purnabakti tidak berarti pengabdian kepada bangsa dan negara telah selesai pula. Ia menjelaskan identitas sebagai Pegawai Kemenkumham akan terus melekat meskipun telah Purnabakti. Sehingga para Wisudawan/Wisudawati Purnabakti agar tetap dapat memberikan kontribusi kepada Kemenkumham dengan cara yang berbeda.
“Saat berada di tengah masyarakat, Bapak/Ibu Wisudawan/Wisudawati akan mendapatkan informasi dan masukan mengenai pelayanan publik maupun sistem kerja Kemenkumham yang sedang berjalan. Masukan-masukan ini dapat menjadi kontribusi bagi Kemenkumham untuk berbenah diri sehingga menjadi lebih baik lagi,” ujarnya, Senin (07/08/2023) di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Andap berharap Wisudawan/Wisudawati Purnabakti agar dapat dan terus menjaga nama baik dan kehormatan Kemenkumham. Menurutnya, setiap tindakan para pegawai purnabakti akan tetap diingat masyarakat sebagai bagian dari Kemenkumham.
“Kami titip nama baik dan kehormatan Kemenkumham kepada Bapak/Ibu Purnabakti. Meskipun sudah tidak aktif lagi di Kemenkumham, namun masyarakat akan tetap mengingat Bapak/Ibu sebagai anggota Kemenkumham,” ungkap Andap.
Andap juga meminta para Pegawai Purnabakti untuk menjaga kesehatan dengan baik dan terus menjalin komunikasi dengan Pegawai yang masih aktif di Kemenkumham, baik itu melalui organisasi Purnabakti ataupun saluran komunikasi lainnya.
Kemenkumham sendiri telah mengukuhkan Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman sejak tahun 2022 lalu. Organisasi ini menjadi wadah untuk mengakomodir kepentingan anggotanya, yaitu kesejahteraan dan kontribusi positif bagi Kemenkumham.
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menutup secara resmi kegiatan Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International (JI) Expo, Jakarta, Sabtu (05/08/2023). Wamenkumham berpesan, meski kegiatan Temu Bisnis Tahap VI telah usai, akan tetapi semangat untuk berperan aktif mewujudkan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) harus terus digelorakan.
"Hari ini rangkaian Temu Bisnis Tahap VI telah usai, namun peran aktif kita dalam mewujudkan belanja produk dalam negeri masih terus digelorakan," ucap pria akrab disapa Eddy saat menutup Temu Bisnis Tahap VI.
Menurut Eddy, hal ini menjadi penting karena Kementerian/Lembaga Negara merupakan konsumen barang dan jasa terbesar, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Sehingga mampu mewujudkan target belanja demi mendorong pertumbuhan
ekonomi Indonesia," tutur Eddy.
Dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, lanjut Eddy, diharapkan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta BUMN dan BUMD, dapat mengoptimalkan penggunaan APBN untuk belanja Produk Dalam Negeri sebesar 95% dari total belanja pengadaan barang dan jasa, sampai dengan akhir tahun 2023.
"Hal ini guna mewujudkan tema Temu Bisnis Tahap VI kali ini, yang mengusung Tema 'Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri, Wujudkan Kemandirian Bangsa',” tandas Eddy.
Temu Bisnis Tahap VI merupakan sinergisitas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan, yang berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak Kamis lalu (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023), yang merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan data, pada kegiatan Temu Bisnis Tahap VI ini terdapat peningkatan transaksi sebesar 29,5 Triliun rupiah yang terdiri dari transaksi oleh Kementerian/ Lembaga sebesar 18,5 triliun rupiah dan yang dilakukan Pemerintah Daerah sebesar 11,34 triliun rupiah.
Rinciannya dari nominal 29,5 triliun rupiah tersebut, yang sudah dilakukan Pembayaran sebesar 16,13 Triliun rupiah, dan transaksi yang telah dilaksanakan kontrak dalam hal ini sedang proses pembayaran sebesar 13,4 triliun rupiah.
Diketahui sebelum dilaksanakannya road to Temu Bisnis Tahap VI, tercatat besaran transaksi PDN sebesar 420,7 triliun rupiah, dan setelah road to Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF 2023 dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kegiatan (9 hari) menjadi 448,8 triliun rupiah.
Selain itu, Kemenkumham secara khusus juga menyediakan layanan publik berupa layanan Paspor Merdeka, dengan jumlah Pemohon sebanyak 2.684 selama tiga hari, dan pameran produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kemudian terdapat juga coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Jakarta – Prioritas penggunaan produk dalam negeri terus ditingkatkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keynote speech pada pembukaan Temu Bisnis Tahap VI, di JIExpo Jakarta, Kamis (03/08/2023).
Secara khusus, Yasonna memaparkan komitmen Kemenkumham dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
“Kemenkumham sendiri konsisten berupaya mendukung kemajuan perekonomian nasional, yang mana salah satunya dengan langkah meningkatkan penggunaan Produk dalam Negeri (PDN),” papar Yasonna.
Dalam forum Temu Bisnis Tahap IV ini, Kemenkumham menyediakan banyak layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta pameran produk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran Produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Coaching Clinic bidang Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, dan Hak Asasi Manusia,” papar Yasonna.
"Kemudian coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM)," imbuhnya lagi.
Temu Bisnis Tahap IV merupakan kegiatan kolaborasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyelenggarakan Temu Bisnis Tahap VI, yang terintegrasi dengan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF). Berlangsung selama tiga hari sejak Kamis (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023), kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
LAYANAN RUDENIM PEKANBARU
BERITA KEMENTERIAN DAN DIREKTORAT JENDERAL
BERITA KEMENTERIAN
BERITA PUSAT