.:: TUGAS POKOK DAN FUNGSI ::.
Tugas Pokok dan Fungsi Rudenim
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.07.04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi. Rudemin mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan Tugas Penindakan;
2. Melaksanakan Tugas Pengisolasian;
3. Melaksanakan Tugas Pemulangan dan Pengusiran / Deportasi.
Fungsi-fungsi Rudenim tersebut merupakan penjabaran dari misi Kementerian Hukum dan HAM, yaitu melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), penegakan hukum, meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.