iden

.:: TUGAS POKOK DAN FUNGSI ::.

Tugas Pokok dan Fungsi Rudenim

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.07.04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi. Rudemin mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

1.     Melaksanakan Tugas Penindakan;

2.     Melaksanakan Tugas Pengisolasian;

3.     Melaksanakan Tugas Pemulangan dan Pengusiran / Deportasi.

Fungsi-fungsi Rudenim tersebut merupakan penjabaran dari misi Kementerian Hukum dan HAM, yaitu melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), penegakan hukum, meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.

Jl. O.K. M. Jamil No. 2A Pekanbaru
0761-35604

Email Kehumasan
rudenimpekanbaru@gmail.go.id

Email Aduan
rudenim_pekanbaru@imigrasi.go.id

logo besar kuning
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI PEKANBARU
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU
Hari ini29
Kemarin64
Minggu ini93
Bulan ini286
Total65696

Tuesday, 07 May 2024