Kamis (24/8) Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Bangladesh berinisial MUMA 24 tahun. MUMA ditemukan oleh Angkatan Laut (Lanal) Dumai bersama 28 orang lainnya di Pesisir Pantai Kecamatan Medang Kampai, Dumai pada tanggal 13 Mei 2023. Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dilakukan usulan cekal. Dengan dilaksanakannya pendeportasian ini, maka jumlah Immigratoir dibawah Pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru saat ini adalah 9 orang.