Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru ( Rudenim Pekanbaru ) adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Tugas dan Fungsi Rudenim Pekanbaru adalah melaksanakan tugas penindakan, Melaksanakan tugas pengisolasian, Melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran / deportasi terhadap orang asing yang melanggar undang-undang keimigrasian dan telah dikenai tindakan keimigrasian pedetensian.
Setidaknya tercatat tiga fungsi utama rudenim:
- Melaksanakan tugas penindakan,
- Melaksanakan tugas pengisolasian,
- Melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran / deportasi.
- Melakukan pengawasan terhadap pengungsi dari luar negeri.
Fungsi-fungsi rudenim tersebut merupakan penjabaran dari misi Kementerian Hukum dan HAM, yaitu melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), penegakan hukum, meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.